Welcome to MyNice Welcome to MyNice Welcome to MyNice Welcome to MyNice Welcome to MyNice Welcome to MyNice Welcome to MyNice

Kamis, 29 Desember 2011

SYARAT DAN LARANGAN BAGI BIDAN


 SYARAT DAN LARANGAN BAGI BIDAN
Seorang bidan boleh membuka praktek sendiri jika telah memiliki SIPB yang di peroleh dengan cara mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:Fotokopi SIB yang masih berlaku,Fotokopi ijasah bidan,Surat persetujuan atasan,Surat keterangan sehat dari dokter,rekombinasi dari organisasi profesi,dan pas foto.
Rekombinasi yang diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan,kepatuhan terhadap kode etik sewrta kesanggupan melakukan praktek bidan.
Larangan yang tidak boleh di lakukan oleh seorang bidan

1.Bidan di larang melakukan Aborsi
2.Bidan di larang memakai perhiasan saat menolong persalinan
3.Bidan di larang berkuku panjang karena berbahaya bagi keselamatan ibu dan bayi
4.Bidan di larang menceritakan apapun yang terjadi saat menolong persalinan kecuali di mintai keterangan oleh pihak pengadilan.
5.Menganjurkan ibu untuk memberikan ASI pada situasi yang tidak diperbolehkan,seperti:
Sekalipun upaya untuk memberikan ASI digalakkan tetapi pada beberapa kasus pemberian ASI tidak dibenarkan:
1. Faktor dari ibu.
• Ibu dengan penyakit jantung yang berat, akan menambah beratnya penyakit ibu.
• Ibu dengan pre-eklampsia dan eklampsia, karena banyaknya obat-obatan yang telah diberikan, sehingga dapat mempengaruhi bayinya.
• Penyakit infeksi berat pada payudara, sehingga kemungkinan menular pada bayinya.
• Karsinoma payudara mungkin dapat menimbulkan metastasis.
• Ibu dengan psikosis, dengan pertimbangan kesadaran ibu sulit diperkirakan sehingga dapat membahayakan bayi.
• Ibu dengan infeksi virus.
• Ibu dengan TBC atau lepra.

2. Faktor dari bayi.
• Bayi dalam keadaan kejang-kejang, yang dapat menimbulkan bahaya aspirasi ASI.
• Bayi yang menderita sakit berat, dengan pertimbangan dokter anak tidak dibenarkan untuk mendapatkan ASI.
• Bayi dengan berat badan lahir rendah, karena refleks menelannya sulit sehingga bahaya aspirasi mengancam.
• Bayi dengan cacat bawaan yang tidak mungkin menelan (labiokisis, palatognatokisis, labiognatopalatokisis).
• Bayi yang tidak dapat menerima ASI, penyakit metabolisme seperti alergi ASI.
Pada kasus tersebut di atas untuk memberikan ASI sebaiknya dipertim-bangkan dengan dokter anak.
3. Keadaan patologis pada payudara.
Pada rawat gabung dapat diharapkan bahwa kemungkinan stagnasi ASI yang dapat menimbulkan infeksi dan abses dapat dihindari. Sekalipun demikian masih ada keadaan patologis payudara yang memerlukan konsultasi dokter sehingga tidak merugikann ibu dan bayinya. Keadaan patologis yang memerlukan konsultasi adalah:
• Infeksi payudara
• Terdapat abses yang memerlukan insisi
• Terdapat benjolan payudara yang membesar saat hamil dan menyusui
• ASI yang bercampur dengan darah.
Memperhatikan hal-hal yang disebutkan di atas sudah wajarlah bila payudara yang sangat vital dipelihara sebagaimana mestinya. Salah satu tugas utama wanita adalah memberikan ASI yang merupakan tugas alami yang hakiki.
6.Tidak mau bekerja sama dengan Dukun beranak
7.Melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan UU kebidanan dan tidak sesuai dengan kode etik kebidanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar